Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Korban Sistem: Masa Depan Kelam Generasi

9 Desember 2023   12:27 Diperbarui: 9 Desember 2023   13:03 61 0
Korban Sistem: Masa Depan Kelam Generasi
Penulis: Faridatus Sae, S. Sosio
Aktivis Dakwah Kampus

Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial FEA (24 tahun), mucikari pada kasus prostitusi anak di bawah umur atau perdagangan orang melalui media sosial. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Ade menyebutkan, dua anak terjerat dalam kasus prostitusi tersebut, yakni SM (14) dan DO (15) yang mengenal pelaku dari jaringan pergaulan. SM mengaku melakukan pekerjaan itu karena ingin membantu neneknya dan dijanjikan mendapatkan uang sebesar Rp 6 juta. (republika.co.id, 24/09/2023)

Sedangkan dalam laman (mediaindonesia.com, 24/09/2023), Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa tersangka berinisial FEA, 24 ditangkap di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).  Perdagangan Anak dan Prostitusi Daring FEA memulai bisnis haram ini sejak bulan April 2023 hingga September 2023. Ia mengajak para korban melalui jaringan pergaulan. Tersangka diketahui mendapat bagian 50% dari transaksi. Atas dasar ini, FEA terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan juga Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Eksploitasi anak terus terjadi dengan berbagai mekanisme. Anak yang seharusnya di didik dengan baik, justru malah di eksploitasi. Jangankan dengan cara haram hanya demi mendapatkan keuntungan, dengan cara yang benar seperti anak berjualan saja seharusnya dihindari. Dunia anak adalah dunia bermain dan belajar, apalagi kasus prostitusi ini melibatkan anak di bawah umur.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun