Lebih dari sebulan lalu, para Kadis, Camat, Lurah dan Kadus dipanggil satu persatu dibujuk rayu untuk merayu pemilih. Caranya Kadis membuat list, nama pejabat hingga karyawan akar rumput. Bila ada tanda-tanda seseorang membelot dia akan dipanggil Kadisnya, atasanya.
Memang Kadis sebagai ASN, secara undang-undang Pemilu tidak boleh aktif ke masyarakat, namun nyatanya mereka sulit mengelak, Â jalur struktural digunakan sebagai penggerak. Beberapa ASN di Purbalingga bahkan terkena sanksi dari KPU Jateng karena keberpihakan kepada petahana.