Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perdagangan Ilegal Satwa Liar di Indonesia: Penyebab dan Cara untuk Meminimalisir Perdagangan Ilegal Satwa Liar

6 Mei 2024   03:45 Diperbarui: 6 Mei 2024   07:19 90 0
Perdagangan ilegal satwa liar atau disingkat PISL adalah nama yang secara umum digunakan untuk merujuk kejahatan perdagangan satwa atau poaching yang didefinisikan sebagai praktik ilegal atau bentuk kejahatan (pelanggaran hukum) dan pelanggaran hak-hak satwa (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2016 : 12). Perdagangan satwa ilegal merupan suatu proses perburuan, pengangkutan, penyiksaan/pembunuhan, pengiriman, pemindahtanganan, penampungan, hingga penerimaan satwa liar untuk mendapat keuntungan atau eksploitasi. sebutan untuk pelaku yang melakukan aksi perdagangan satwa liar disebut Poachers, tidak dipungkiri manusia merupakan ancamandan pelaku utama dalam perdagangan satwa liar dan kepunahan satwa liar.alasan perdagangan satwa liar dianggap kejahatan biasa oleh kebanyakan orang dikarenakan tidak semenakutkan seperti kasush kejahatan lainnya seperti pembunuhan dan perampokan. Kebanyakan masyarakat masih memlihara satwa liar dan bahkan satwa liar yang dilindungi atau terancam punah berbagai alasan kenapa masyarakat memlihara satwa liar diantara lain untuk menunjukan kecintaannya pada satwa liar tersebut, hobi dan untuk menunjukan status sosial nya. Memelihara satwa liar yang dilindungi merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan merupakan tindakan kejahatan yang dapat di pidana. Konsep yang benar dalam menyayangi satwa liar adalah dengan membiarkan satwa liar hidup dihabitatnya dan menjaga keutuhan ekosistem satwa liar serta menanamkan konsep ini kepada anak-anak sejak usia dini agar kelak anak-anak memahami dan mengapresiasi satwa liar yang dilindungi menjadi bagian penting dari keutuhan ekosistem habitat (Guntur dan syahril 2019, h.180). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun