Nisbah bagi hasil dalam akad mudharabah adalah pembagian keuntungan antara dua pihak yaitu pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola modal (mudharib) dalam sebuah perjanjian kerja sama bisnis. Dalam akad mudharabah, pemilik modal menyediakan modal, sedangkan pengelola modal menyediakan tenaga kerja dan keahlian untuk mengelola bisnis.
KEMBALI KE ARTIKEL