Piutang Murabahah adalah salah satu instrumen keuangan yang digunakan dalam pembiayaan syariah. Istilah "Murabahah" berasal dari kata Arab "Ribh" yang artinya keuntungan atau kelebihan. Dalam praktik pembiayaan syariah, piutang murabahah dapat didefinisikan sebagai bentuk pembiayaan di mana bank sebagai pihak penjual membeli barang yang diminta oleh nasabah sebagai pihak pembeli dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan.
KEMBALI KE ARTIKEL