Tidak dapat kita pungkiri, isu SARA masih mengepung dan mengungkung kebebasan kita dalam beraspirasi dalam sistem demokrasi. Urusan kebebasan beragama memang diatur dalam konstitusi, namun memaksa dan menyebarkan isu SARA untuk kepentingan politik jelas menyalahi konstitusi. UU Pilkada menjamin seseorang tidak boleh mendapatkan ‘serangan’ dalam bentuk penghinaan suku, ras, agama dan antar golongan. Tapi apa yang terjadi, banyak kita lihat di media Calon Gubernur yang didiskreditkan melalui isu Agama.
KEMBALI KE ARTIKEL