Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop

Polemik di Sekitar Fatwa Pemimpin Non-Muslim

10 Februari 2017   14:19 Diperbarui: 10 Februari 2017   14:44 802 22
Dilihat dari segi Hukum Kenegaraan dan Hukum Agama Islam, tidak ada permasalahan mengenai status keagamaan seorang pejabat publik. Negara Modern menghasilkan pemahaman baru soal status pemimpin. Pemimpin atau pejabat publik itu sama saja dengan pegawai yang dibatasi kompetensinya sesuai Undang-Undang atau hukum yang berlaku di negara tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun