Dilihat dari segi Hukum Kenegaraan dan Hukum Agama Islam, tidak ada permasalahan mengenai status keagamaan seorang pejabat publik. Negara Modern menghasilkan pemahaman baru soal status pemimpin. Pemimpin atau pejabat publik itu sama saja dengan pegawai yang dibatasi kompetensinya sesuai Undang-Undang atau hukum yang berlaku di negara tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL