Hari ini masih terus digelar
sidang penghadangan kampanye terhadap pasangan Cagub-Cawagub nomor urut dua, Basuki Tjahya Purnama-Djarot Saiful Hidayat. Sidang terus dilakukan hingga Rabu depan. Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tersangka, Naman Sanip sudah dibacakan putusannya oleh hakim. Nota Keberatan milik Naman ditolak oleh Hakim. "Satu, menolak eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa tersebut, "Dua, memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,"ujar ketua Majelis Hakim Masrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
KEMBALI KE ARTIKEL