Revisi Pemerintah terhadap UU ITE yang mengatur tata cara berkomunikasi di media sosial sudah memasuki babak baru. Revisinya sudah menuai banyak kontroversi, saat tafsiran mengenai penghinaan dan pencemaran diperketat, pemerintah diberikan akses menghapus dokumen tertentu, dan ketentuan pengadilan tentang penyadapan tanpa ijin.
KEMBALI KE ARTIKEL