Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Keterbukaan Informasi Publik: Nihil!

21 Maret 2017   00:50 Diperbarui: 21 Maret 2017   10:00 594 1
Good Governance adalah tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dengan syarat adanya transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik. Satu istilah tersebut mewakili makna reformasi menyeluruh baik secara administrasi maupun pembangunan fisik atau non fisik yang dilakukan oleh masing-masing pemerintahan di daerah baik itu Provinsi maupun Kabupaten di Negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi seperti Indonesia ini. Namun faktanya kata ‘Good Governance’ hanya dijadikan sebagai alat dalam agenda pesta demokrasi bahkan jika kita boleh membuat analogi (perbandingan) istilah tersebut menjadi modal besar dalam mempengaruhi masyarakat agar nilai jual suara dalam pemilihan umum atau kepala daerah dapat mendulang keuntungan. Sekali lagi pesta demokrasi tak ubahnya sistem pasar bebas. Saat ini bukan menjadi rahasia umum ketika akses teknologi yang sangat canggih memungkinkan setiap orang dapat mengetahui kejadian dibelahan dunia yang jauh dalam hitungan detik. Sebagai suatu contoh keramaian pemilihan kepala daerah (PILKADA) di DKI Jakarta yang mempertemukan antara tiga pasang calon untuk memperebutkan posisi penting pemegang kebijakan di Ibu Kota Negara Indonesia saja sudah menjadi pusat perhatian seluruh masyarakat diluar daerah DKI Jakarta. Padahal jika dilihat dari hak suara, setiap orang yang tidak tercatat sebagai warga DKI Jakarta tentu tidak bisa menyumbangkan suaranya dalam pesta demokrasi tersebut. Namun akibat pengaruh informasi yang luas, memungkinkan setiap orang dapat berkomentar dengan adanya PILKADA tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun