Pengertian dari poin tersebut ialah Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan (GATT) adalah dua organisasi internasional yang memiliki rekam jejak sukses dalam mengatur perdagangan internasional. Sedangkan GATT merupakan aliansi yang didirikan pada tahun 1947 dan berlanjut hingga tahun 1994. Ia berfungsi sebagai aliansi bawahan yang bergantung pada organisasi perdagangan internasional. GATT mengkritik hambatan perdagangan umum, khususnya yang terkait dengan penghapusan hambatan tarif secara bertahap untuk mencapai hambatan perdagangan global.
WTO menggantikan GATT pada tanggal 1 Januari 1995, ketika mulai beroperasi. Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) adalah organisasi perdagangan internasional dengan anggota dari 153 negara. Negara Indonesia termasuk dalam anggota WTO (World Trade Organization) sejak tahun 1995. Indonesia juga merupakan anggota General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) sejak 24 Februari 1950.Â
KEMBALI KE ARTIKEL