Menjelang pergantian tahun 2024 ke 2025, perpajakan pertambahan nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12%.isu ini ternyata sudah digodog sejak lama dimasa pemerintahan sebelumnya ditahun 2021 yang diatur di UU No. 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang pada saat itu terjadi di masa covid pandemi. Dengan legilasi dari pemerintah dan DPR bahwa di masa setelah covid dan pandemi Indonesia akan mengalami pertumbuhan ekonomi yang signifikanÂ
KEMBALI KE ARTIKEL