9 Maret 2023 18:50Diperbarui: 9 Maret 2023 18:5252719
"Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memunculkan kontroversi ditengah berlangsungnya tahapan pemilu, untuk melakukan penundaan tahapan yang secara otomatis akan menunda pemilu tahun 2024, akan berdampak cukup mengerikan, karena hal itu disamping tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan dan peraturan KPU tentang penyelenggaraan pemilu, juga bukanlah ranah PN Jakpus untuk memutuskan perihal sengketa pemilu yang berlandaskan pada indikasi adanya Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) yang dilakukan oleh KPU, sebab tidak lolosnya partai rakyat adil makmur (PRIMA) untuk menjadi peserta kontestasi pada pemilu tahun 2024".
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.