Memberi Hadiah untuk Guru, Tidak Lantas Selalu Dimaknai Gratifikasi
30 Juni 2022 08:54Diperbarui: 30 Juni 2022 09:22105819
"Sebuah penghargaan atau apresiasi baik oleh anak didik maupun oleh wali siswa dengan memberikan sesuatu (hadiah) kepada gurunya, tidak lantas harus dimaknai gratifikasi, apalagi bagi guru yang statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS)"
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.