23 November 2021 07:20Diperbarui: 23 November 2021 07:2217120
"Kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) yang diatur dan di tetapkan melalui Kemenaker sebesar 1,09 %, menuai banyak polemik diberbagai daerah, sebab kenaikan yang kecil menyebabkan penetapan kenaikan UMP itu tidak sesuai dengan harapan yang ditunggu-tunggu oleh para buruh"
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.