23 November 2021 07:20Diperbarui: 23 November 2021 07:2217120
"Kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) yang diatur dan di tetapkan melalui Kemenaker sebesar 1,09 %, menuai banyak polemik diberbagai daerah, sebab kenaikan yang kecil menyebabkan penetapan kenaikan UMP itu tidak sesuai dengan harapan yang ditunggu-tunggu oleh para buruh"
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.