NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan pada wajib pajak untuk sarana dalam administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri dari wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya. NPWP berisi informasi kode wajib pajak dan kode administrasi kantor wajib pajak terdaftar, serta kode status wajib pajak.
KEMBALI KE ARTIKEL