Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan memang telah mengeluarkan surat edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 15 tahun 2016 tentang penyesuaian tarif Angkutan Umum kelas Ekonomi yang di keluarkan pada 1 April 2016, yang di tujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota untuk segera melakukan penyesuaian tarif. Penyesuaian Tarif berlaku mulai 7 April 2016 (bisnis.liputan6.com).
KEMBALI KE ARTIKEL