Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat, hadir di tengah kehidupan para pekerja di Indonesia. Kebijakan baru ini semakin hari membuat para pekerja baik sektor swasta maupun pegawai lainnya merasa gelisah. Sebagian setuju dengan penerapan kebijakan Tapera ini, tetapi banyak juga yang justru menolaknya. Tapera  dibentuk oleh pemerintah dengan tujuan untuk membantu masyarakat dalam hal memenuhi kebutuhan perumahan yang mewajibkan setiap pekerja untuk menyisihkan uang dari gaji mereka untuk ditabung. Adapun sebanyak 3% dari gaji mereka akan dipotong untuk nantinya dijadikan sebagai tabungan Tapera mereka.Â
KEMBALI KE ARTIKEL