Kendal, 7 Januari 2025 -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kendal, Bapak Hisam Wibowo, didampingi pejabat struktural, melaksanakan sosialisasi terkait Hak Warga Binaan untuk mendapatkan Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) kepada seluruh warga binaan di Lapas Kendal. Dalam sosialisasi tersebut, Bapak Hisam Wibowo menegaskan bahwa seluruh proses kegiatan CMK tidak memungut biaya apapun alias Gratis, serta memberikan penjelasan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi.
Persyaratan utama untuk mendapatkan izin CMK antara lain adalah berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko. Selain itu, narapidana yang bersangkutan juga harus bebas dari pelanggaran tata tertib yang ada di Lapas Kendal.
"Masa pidana yang harus dijalani paling sedikit adalah 12 bulan, dan narapidana tersebut harus sudah menjalani setengah dari masa pidananya. Juga, mereka harus tidak terlibat dalam perkara lain ," ujar Bapak Hisam Wibowo.