Mohon tunggu...
KOMENTAR
Joglosemar

1 Narapidana Terorisme Bebas Murni dari Lapas Kendal

7 Januari 2024   11:53 Diperbarui: 7 Januari 2024   12:10 121 0
Kendal - Satu narapidana kasus terorisme (napiter) dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendal, hari ini, Minggu (07/01).

"Satu napiter berinisial MY bebas murni dari Lapas Kendal," kata Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Andi Rahmanto.

Andi menjelaskan napiter yang bebas telah berikrar setia kepada NKRI dan mengikuti program Deradikalisasi.

"MY dibebaskan karena telah menjalani masa pidananya berdasarkan Surat Lepas Nomor: W 13.PAS.PAS7.PK.05.12-236 tertanggal 7 Januari 2024," ujarnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun