"Satu napiter berinisial MY bebas murni dari Lapas Kendal," kata Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Andi Rahmanto.
Andi menjelaskan napiter yang bebas telah berikrar setia kepada NKRI dan mengikuti program Deradikalisasi.
"MY dibebaskan karena telah menjalani masa pidananya berdasarkan Surat Lepas Nomor: W 13.PAS.PAS7.PK.05.12-236 tertanggal 7 Januari 2024," ujarnya.