Gratifikasi dalam dunia pendidikan, terutama di lingkungan sekolah, menjadi perhatian serius. Surat Edaran (SE) No. 7 Tahun 2024 tentang Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi menekankan pentingnya pencegahan gratifikasi, terutama pada momen-momen tertentu seperti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), kenaikan kelas, hingga kelulusan. Meskipun banyak yang menganggap gratifikasi sebagai bentuk penghargaan atau hadiah biasa, praktik ini dapat menimbulkan konflik kepentingan, ketidakadilan, dan mencoreng integritas pendidikan.
KEMBALI KE ARTIKEL