Per tanggal 1 Januari 2014 lalu semua peraturan maupun keputusan gubernur yang menetapkan adanya kenaikan upah minimum tingkat propinsi maupun kabupaten mulai berlaku. Artinya, pada bulan Januari 2014 ini semua buruh di sektor swasta akan menerima upah yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya.