Kasusnya menyangkut pembunuhan  brigadir j yang sudah sangat kontroversial di dalam negeri bahkan ke luar negeri, kasusnya sudah sangat lama berlangsung Dalam kasus pembunuhan, diketahui kasus Sambo mulai dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri Jaksel (Jakarta Selatan) pada 10 Okt 2022 lalu. Jika dihitung dari 10 Oktober hingga 9 Januari 2023 itu total Sambo telah ditahan 92 hari.
Dan sekarang kasus ini sudah usai, hati nurani masyarakat yang ingin keadilan terlebih keluarga brigadir j yang menjadi korban dari ketidak profesionalitas seorang perwira dalam menanggung amanahnya dalam institusi polri, kini membuahkan putusan yang membuat semua orang merasa bangga dengan konstitusi ini.
Hasil putusan kepada sambo berdasarkan KUHP Pasal 12 dapat di pastikan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.
Namun apakah ini sudah sesuai dengan apa yang seharusnya? Banyak netizen yang masih menyayangkan hasil kejagung ini, karena masih banyak yang berharap sambo dipidana mati atau dihukum mati. Yakni dengan Pasal  340 yaitu hukuman seberat-beratnya itu hukuman mati.
Namun perlu diketahui bukan hanya sambo yang mendapat hukuman, tapi antek-antek atau orang dibawahnya yang mendukung perbuatan keji ini juga divonis hukuman penjara, yaitu empat orang lainnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Mereka yakni istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.