Pernikahan beda agama merupakan fenomena yang sering terjadi dalam masyarakat multikultural. Ketika hubungan antaragama mengalami perubahan yang signifikan, hukum Islam memegang peranan penting dalam mengatur pernikahan antaragama, baik dalam konteks normatif maupun praktis. Pendekatan hukum Islam terhadap perkawinan beda agama memberikan sudut pandang yang berbeda dan mempengaruhi pengaturan dan pelaksanaannya di masyarakat. Ini menjadi isu yang menarik perharian karena perkawinan beda agama dilarang oleh hukum positif dan hukum Islam.Â
KEMBALI KE ARTIKEL