"
Judicial restraint" adalah konsep dalam hukum yang mengacu pada pendekatan di mana pengadilan menahan diri untuk tidak campur tangan secara aktif dalam kebijakan atau keputusan politik yang dibuat oleh cabang eksekutif atau legislatif pemerintahan. Pendekatan ini mengutamakan keterbatasan peran pengadilan untuk hanya memutuskan kasus berdasarkan interpretasi hukum yang jelas, tanpa mencoba mengubah atau mempengaruhi kebijakan publik secara signifikan. Dengan kata lain, pengadilan berusaha untuk membatasi campur tangan mereka ke dalam kebijakan atau keputusan politik, menyerahkan pengambilan keputusan itu kepada badan-badan pemerintah yang terpilih.
KEMBALI KE ARTIKEL