Pengertian korupsi secara umum adalah suatu kegiatan yang berpetujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau bahkan suatu korporasi. Atau bisa juga dengan memanfaatkan kewenangan, kedudukan atau jabatan untuk menggunakan kewenangan hak orang lain dapat merugikan orang lain, suatu instansi, dan bahkan dapat merugikan keuangan negara.
KEMBALI KE ARTIKEL