Pada masa orde baru kebebasan media sempat direnggut oleh pemerintah, hal ini dikarenakan usaha pemerintah untuk mempertahankan kekuasaannya. Pemerintah orde baru sadar akan bahayanya media sebagai alat perjuangan masyarakat untuk mengeluarkan aspirasinya dan kritikan terhadap pemerintah. Jika ada media yang menyerang pemerintah, maka media tersebut langsung di bredel. Namun, pasca lengsernya Soeharto dan berakhirnya masa orde baru, kebebasan media bisa didapatkan kembali, ditambah dengan dikeluarkannya UU Pers No.40/1999 dan UU Penyiaran 32/2002, yang merupakan tonggak meningkatnya jumlah media secara signifikan di Indonesia.