Bangsa Indonesia, pada 14 Februari 2024, akan menggelar pemilihan umum (pemilu) serentak. Hajatan akbar tersebut merupakan acara sakral tiap lima tahun sekali yang bertujuan untuk menentukan figur-figur yang akan melanjutkan tanggung jawab pemerintahan negara maupun daerah selama lima tahun ke depan.
KEMBALI KE ARTIKEL