Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Latar Belakang Aturan Baru Pajak Hiburan dan Dampaknya pada Pariwisata

16 Januari 2024   16:56 Diperbarui: 16 Januari 2024   17:27 212 0
Saat ini, kita dihebohkan dengan penerapan tarif pajak hiburan yang baru. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikenakan tarif pajak minimum 4O% dan maksimum 75%.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun