Saat ini, kita dihebohkan dengan penerapan tarif pajak hiburan yang baru. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikenakan tarif pajak minimum 4O% dan maksimum 75%.
KEMBALI KE ARTIKEL