Kasus penyebaran covid-19 di negara Indonesia masih terus berkembang keberadaannya. Banyak kebijakan yang sudah diterapkan oleh pemerintah untuk menekan laju penyakit covid-19 ini. Salah satu kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah dengan menyerukan istilah pyhsical distancing. Physical distancing merupakan seruan untuk menjaga jarak aman antara individu satu dengan lainnya. Tujuan dari kebijakan tersebut tidak lain sebagai upaya untuk memperkecil resiko penyebaran covid-19, karena penyakit ini tersebar ketika saling bersentuhan secara fisik.
KEMBALI KE ARTIKEL