Kesejahteraan rakyat adalah cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Namun, dalam meraihnya kita masih berhadapan dengan tantangan yang salah satu masih dihadapi adalah ketimpangan penguasaan lahan. Realitas menunjukkan bahwa sebagian besar lahan produktif dikuasai oleh segelintir pihak, sementara masyarakat kecil kerap kesulitan mengakses tanah untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti tempat tinggal, usaha, pertanian ataupun kawasan pendidikan. Dalam konteks ini, hadirnya Badan Bank Tanah menjadi sebuah angin segar yang menawarkan solusi atas permasalahan tersebut.