Dalam dunia pendidikan, terdapat fenomena menarik yang dialami oleh para guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Terutama bagi mereka yang direkrut oleh pemerintah daerah (Pemda) dan ditempatkan di sekolah negeri. Fenomena ini terletak pada dualitas administratif yang harus mereka jalani. Di satu sisi, mereka merupakan bagian dari dinas pendidikan setempat dan atau Kemdikbud. Sementara di sisi lain, administrasi dan proses lainnya tetap terikat dengan Kementerian Agama (Kemenag).