Kemendikbud telah memutuskan untuk menghapus penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mulai Tahun Pelajaran 2024-2025. Kebijakan ini telah diusulkan sejak pengenalan Kurikulum Merdeka. Langkah ini tentu mengundang perhatian berbagai kalangan, dari pihak sekolah, guru, siswa, orangtua, masyarakat, hingga warganet. Apakah kebijakan ini diharapkan dapat membawa angin segar dalam dunia pendidikan Indonesia?