Baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menimbulkan beragam reaksi di kalangan masyarakat. Melalui program ini, pemerintah berencana untuk memotong iuran dari gaji pekerja sebagai simpanan untuk perumahan. Kebijakan ini, meski bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah, ternyata menuai pro dan kontra yang signifikan.