3 Juni 2022 06:10Diperbarui: 18 Juni 2022 10:07226023
Sesuai Undang-undang yang berlaku saat ini bahwa ASN (Aparatur Sipil Negara) terbagi menjadi dua golongan yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.