Mohon tunggu...
KOMENTAR
Worklife Artikel Utama

Batal Jadi ASN Jalur PPPK Gara-Gara Hal Ini

3 Juni 2022   06:10 Diperbarui: 18 Juni 2022   10:07 2260 23
Sesuai Undang-undang yang berlaku saat ini bahwa ASN (Aparatur Sipil Negara) terbagi menjadi dua golongan yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun