Wacana pemerintah yang bakal mengintegrasikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam waktu dekat ini. Para wajib pajak (WP) tidak perlu memiliki NPWP dulu untuk membayar pajaknya karena bisa langsung memanfaatkan NIK-nya.
KEMBALI KE ARTIKEL