Dalam struktur Kabinet Indonesia, ada istilah Kementerian Koordinator, yaitu sebuah Kementerian yang membawahi beberapa Kementerian lainnya, disesuaikan dengan kesamaan, tugas, dan fungsinya. Tugas Kementerian Koordinator itu berkutat pada tiga hal utama, yaitu koordinasi, sinkronasi, dan pengendalian (KSP) program atau kebijakan, baik di Kementeriannya maupun pada Kementerian yang menjadi tanggung jawabnya.
KEMBALI KE ARTIKEL