Indonesia sebagai negara hukum seperti yang sudah tidak asing lagi di telinga kita bukan. Kalimat "Indonesia sebagai Negara Hukum" ini tertera pada Pasal (1) ayat (3) yang berbunyi "Negara Indonesia adalah Negara Hukum". Indonesia  sebagai negara hukum adalah sebuah konsep yang menggaris bawahi betaapa pentingnya hukum dalam menjalankan suatu sistem di pemerintahan dan dalam kehidupan bermasyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL