Dalam sistem peradilan pidana, reintegrasi mengacu pada proses masuk kembali ke masyarakat oleh orang-orang yang pernah di lembaga pemasyarakatan. Reintegrasi mencakup pemulihan kebebasan yang sebelumnya tidak dimiliki oleh individu sebagai akibat dari berada di lembaga pemasyarakatan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL