Tukang Cobek, Mang Tajudin yang baru saja keluar dari penjara selama 9 bulan karena dianggap mempekerjakan anak di bawah umur mendatangiku kemarin di kantor. Berangkat dari Padalarang Bandung dengan bus sambil memikul jualan cobekannya, Mang Tajudin datang mengadukan nasibnya yang tetap gulita. Dituntut 3 tahun penjara dan denda 120 juta, subsider 1 bulan kurungan berdasarkan UU tindak pidana perdagangan orang, UU KUHP dan UU Perlindungan anak, lelaki berusia 42 tahun yang tak lulus SD ini belum bisa tersenyum lepas. Jaksa penuntut umum melakukan kasasi atas vonis bebas dari hakim.
KEMBALI KE ARTIKEL