Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Sistem Resertifikasi IAI Mereduksi Ruang Lingkup Pekerjaan Kefarmasian (?)

28 Maret 2014   17:02 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:21 214 0

Pekan lalu saya menghadiri kegiatan Silaturahim Apoteker Se-Makassar yang dilaksanakan oleh PC IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) Kota Makassar. Salah satu kegiatan dalam acara tersebut adalah sosialisasi Pedoman dan Tata Cara Re-Sertifikasi Kompetensi Apoteker yang dipresentasikan oleh pengurus PD IAI Sul Sel. Dalam penyampaiannya, pemateri menyampaikan bahwa setidaknya ada 3 latar belakang yang mendorong pelaksanaan sertifikasi/resertifikasi apoteker, diantaranya yaitu UU No. 36 Tahun 2009, PP No. 51 Tahun 2009 dan Permenkes 889 Tahun 2011. Untuk melakukan resertifikasi kompetensi apoteker, apoteker harus mengumpulkan Satuan Kredit Partisipasi (SKP) sebanyak 150 poin dalam kurun waktu 5 tahun dengan proporsi 40-50 % domain praktik profesi dan pembelajaran (masing-masing 60-75 SKP), 5-15 % domain pengabdian (7,5-22,5 SKP), seta 0-25 % domain publikasi ilmiah/populer dan domain pengembangan ilmu (masing-masing 0-37,5 SKP).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun