Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Menyoroti Keseimbangan dan Keadilan dalam Pembagian Keuntungan dari Akad Mudharabah

22 Mei 2024   22:18 Diperbarui: 25 Mei 2024   08:52 82 0
Fiqh muamalah sebagai salah satu cabang hukum Islam yang mengatur transaksi ekonomi memberikan pedoman yang jelas mengenai pelaksanaan akad mudharabah, termasuk pembagian keuntungan berdasarkan laba kotor. Akad mudharabah merupakan suatu bentuk kerjasama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib), dimana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan awal. Namun ada kalanya pembagian keuntungan berdasarkan laba kotor dapat merugikan salah satu pihak, khususnya mudharib.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun