Fiqh muamalah sebagai salah satu cabang hukum Islam yang mengatur transaksi ekonomi memberikan pedoman yang jelas mengenai pelaksanaan akad mudharabah, termasuk pembagian keuntungan berdasarkan laba kotor. Akad mudharabah merupakan suatu bentuk kerjasama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib), dimana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan awal. Namun ada kalanya pembagian keuntungan berdasarkan laba kotor dapat merugikan salah satu pihak, khususnya mudharib.
KEMBALI KE ARTIKEL