Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Untuk Apa Ada Undang-Udang Perlindungan Hewan Jika Tidak ada Lembaga Resmi Yang Melindungi?

29 November 2024   15:25 Diperbarui: 29 November 2024   15:25 85 0
Perlindungan terhadap hewan sudah menjadi isu Bioetika Internasional sejak lama, sama halnya manusia yang memiliki Hak Asasi Manusia, hewan juga memiliki hak asasi hewannya dimana mereka mempunyai hak-hak yang hampir sama dengan yang dimiliki manusia. Yang mana perlindungannya sudah disepakati oleh 46 Negara dan 330 Organisasi dalam Universal Declaration Of Animal Right pada tahun 1978 yang dilakukan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).  Di Indonesia sendiri pengaturan perlindungan terhadap hewan lebih rinci di atur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun