PT.NNT pertama kali menandatangani Kontrak Karya pada tahun 1986 dengan Pemerintah RI untukmendapatkan izin melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di dalam wilayah Kontrak Karya di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), kemudian pada tahun 1990, PT.NNT menemukan cebakan tembaga porfiri, yang kemudian diberi nama Batu Hijau.
KEMBALI KE ARTIKEL