Salah satu unsur penting dalam ekonomi syariah adalah larangan terhadap riba, yaitu praktik memberikan bunga dalam transaksi utang-piutang. Riba dianggap tidak adil karena satu pihak mendapatkan keuntungan tanpa usaha yang sama dari pihak lainnya. Oleh karena itu, ekonomi syariah menawarkan solusi alternatif berupa mekanisme bagi hasil, seperti mudharabah dan musharakah. Dalam mudharabah, pemodal memberikan modal kepada pengelola untuk menjalankan usaha, sementara keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan. Sedangkan dalam musharakah, semua pihak berkontribusi modal dan berbagi keuntungan serta kerugian sesuai proporsi investasi masing-masing.
Di sektor keuangan, lembaga keuangan syariah menyediakan berbagai produk yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti murabahah (jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati) dan ijarah (sewa). Produk-produk ini dirancang untuk memberikan transparansi dan keadilan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Dengan pendekatan yang berorientasi pada keadilan dan keberlanjutan, sistem ekonomi syariah tidak hanya bertujuan untuk meraih keuntungan, tetapi juga untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Dalam praktiknya, ekonomi syariah berusaha menciptakan lingkungan bisnis yang inklusif, di mana semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dan mendapatkan manfaat