Ada sekitar 15 bab dan 186 pasal yang terdapat dalam UU Cipta Kerja ini. Yang didalamnya, mengatur tentang penciptaan kerja melalui usaha mikro, kecil, dan menengah, investasi Pemerintah Pusat, pemberdayaan koperasi, hingga lingkungan hidup. Namun, dalam artikel ini akan difokuskan membahas tentang regulasi yang berkaitan dengan nasib Karyawan Kontrak.
1. Apa yang dimaksud dengan PKWT? Bagaimana kejelasan waktu masa kerja sebelum dan sesudah disahkannya UU Cipta Kerja?Â