Meskipun gersang keadaan pulau namun memiliki sumber daya yang melimpah, PT Santos merupakan pihak yang mengeksplorasi isi perut bumi, memiliki minyak bumi tidak berbanding lurus dengan kehidupan menyeluruh penduduk Madura. infrastruktur, kehidupan ekonomi, fasilitas pendidikan, dan fasilitas sosial hanya berdiri seadanya. tanggung jawab tersebut tidak harus dibebankan kepada masyarakat, pemerintah (state) atau perusahaan tambang dengan mengandalkan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Kebijakan yang tidak influsif membuat peraturan undang-undang tambang tidak jelas pola CSR yang seharusnya dilakukan Corporate, pola tanggung jawab sosial yang dilakukan lebih bersifat sumbangan (philantrophy) atau dalam bentuk dana segar. Asumsi yang muncul bahwa pengelolaan dana CSR tidak terpola dengan baik, jika dana yang diberikan maka hanya akan membentuk pola pikir pengemis. seharusnya bentuk tanggung jawab sosial yang diberikan berupa sumber daya yang berkelanjutan dan bisa dimanfaatkan masyarakat Madura.
corporate yang bergerak di ranah tambang konsekuensi yang muncul tidak sedikit, seringkali kerusakan lingkungan merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar. Bentuk tanggung jawab sosial dalam bentuk pemulihan lingkungan produktif milik warga menjadi terobosan menarik, tentunya bentuk bantuan tersebut bukan berupa dana. Tidak berhenti di situ, pola pikir masyarakat juga harus dibentuk mengarah ke arah sustainability (keberlanjutan). Kedepan diharapkan lingkungan dapat terjaga dengan adanya bentuk tanggung jawab sosial tersebut. Corporate, masyarakat Madura, dan pemerintah daerah adalah aktor-aktor yang diharapkan dapat melanjutkan untuk menjaga keseimbangan antara lingkungan alam (fisik) dan masyarakat.