Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Kapan Nikah....

18 Desember 2012   05:47 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:26 304 1
  1. Tetap terjaganya keturunan manusia, memperbanyak jumlah kaum muslimin dan menggetarkan orang kafir dengan adanya generasi yang berjuang dijalan Allah dan membela agamanya.
  2. Menjaga kehormatan dan kemaluan dari berbuat zina yang diharamkan yang merusak masyarakat
  3. Terlaksananya kepemimpinan suami atas istri dalam memberikan nafkah dan penjagaan kepadanya.  Allah berfirman: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita)” (4: 34)
  4. Mendapatkan ketenangan dan kelembutan hati bagi suami dan istri serta ketenteraman jiwa mereka. “Dan  di  antara  tanda-t anda  kekuasaan-Nya  ialah Dia mencipt akan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri,  supaya  kamu  cenderung  dan  merasa tenteram  kepadanya,  dan  dijadikan-Nya diantaramu  rasa  kasih  dan  sayang.  Sesungguhnya pada  yang  demikian  itu  benar-benar  terdapat  tanda-tanda  bagi  kaum  yang  berfikir”  (QS.  Ar-Ruum:21).
  5. Menjaga  masyarakat  dari  akhlak  yang  keji  (zina, pent)  yang  menghancurkan  moral  serta menghilangkan kehormatan.
  6. Terjaganya  nasab  dan  ikatan  kekerabatan  antara yang satu dengan yang lainnya sert a terbentuknya keluarga  yang  mulia  yang  penuh  kasih  sayang, ikatan  yang  kuat  dan  tolong-menolong  dalam kebenaran.
  7. Mengangkat  derajat  manusia  dari  kehidupan  ala binatang menjadi kehidupan insan yang mulia.
  8. Dan  masih  banyak  manfaat  besar  lainnya  dengan  adanya pernikahan yang syar’i, mulia dan bersih yang  tegak berlandaskan Al Qur’an dan As Sunnah.  Menikah  adalah  ikatan  syar’i  yang  menghalalkan hubungan  antara  laki-laki  dan  perempuan, sebagaimana  sabda  Rasulullah  sallallahu  ‘alaihi  wa sallam:
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun