Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ramadan

Yang Berhak Menerima Zakat

18 Maret 2024   16:12 Diperbarui: 18 Maret 2024   16:23 275 3
Penerima zakat atau mustahik didefinisikan oleh Allah Swt di dalam QS. At-Taubah ayat 60. Di dalam ayat ini terbagi dua kelompok. Yang pertama kata lam yang bermakna kepemilikan, untuk dimiliki. Jadi yang kelompok pertama ini bermakna milik fakir (jamak), miskin (jamak), amil, dan muallaf. Sementara yang kelompok kedua mengandung kata “fi” yang berarti “dalam keadaan”. Jadi maksudnya tidak terus menerus mendapatkan bagian zakat itu, kecuali dia ada dalam keadaan itu. Contohnya adalah riqab (hamba sahaya), Al-Gharimin (dalam keadaan tertimpa hutang), Fii sabilillah (dalam keadaan berjuang di jalan Allah), dan Ibnu sabil.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun