Kemarin (PN Jaksel, 28 Januari 2019), majelis hakim yang diketuai oleh Ratmoho, memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dikarenakan kasus penyebaran ujaran kebencian terkait SARA dan meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadapnya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL